MAN 2 Banyumas, Purwokerto – Pembekalan Tim ZI MAN 2 Banyumas menuju WBK dan WBBM oleh Ka. Subag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas H. Ibnu Asaduddin, S.Ag., M.Pd. dilaksanakan di MAN 2 Banyumas pada hari Kamis (5/8/2021).
Kegiatan pembekalan Tim ZI MAN 2 Banyumas dimulai pukul 9.00 s.d 11.45 WIB bertempat di ruang KBM XII IPS 2. Peserta kegiatan hanya bisa diikuti oleh koordinator, ketua dan sekretaris dari 8 Pokja yang telah ditunjuk madrasah dalam Tim ZI karena pandemic Covid-19 yang masih tinggi dan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M dan 1D.
Kegiatan pembekalan tersebut merupakan bagian dari proses pembangunan Zona Integritas MAN 2 Banyumas menuju WBK/WBBM sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan DIrjen Pendidikan Islam Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penetapan Madrasah Project Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala MAN 2 Banyumas Drs.H. Mahmurroji, M.Pd. Dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan selamat datang dan ucapan terima kasih kepada Kasubag Tu Kan Kemenag Kab. Banyumas sekaligus meminta kepada beliau untuk selalu memberikan bekal dan pembinaan bukan hanya satu atau dua kali mungkin bisa berkali-kali untuk memastikan kegiatan berjalan di rel yang jelas sampai akhir tujuan.
Acara dilanjutkan dengan pembekalan Tim ZI MAN 2 Banyumas menuju WBK dan WBBM oleh Ka. Subag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas H. Ibnu Asaduddin, S.Ag., M.Pd. Di awal pembekalan beliau menyampaikan bahwa ada 4 perubahan sikap Leader dalam Era 5.0 yang perlu dipedomani yaitu :
1) Agility / Kelincahan membaca Peta,
2) Eksekusi Manajemen Resiko,
3) Living Quantum Ikhlas,
4) Sudah selesai dengan Dirinya Sendiri.
Di waktu yang sama Bapak Ibnu Asaduddin juga menjelaskan bagaimana pentingnya membuat Road Map agar kita paham betul dari mana kita memulai dan ke mana berakhirnya perjalanan serta sudah sejauh mana kita telah melangkah. Mendokumentasikan setiap kegiatan adalah hal yang penting pula karena itu akan menjadi bukti fisik yang wajib disimpan untuk keperluan yang akan datang.
Dalam penjelasan tentang Komponen Pembangunan Zona Integritas, beliau menekankan hal-hal terkait :
I. MANAJEMEN PERUBAHAN
1. Tim Kerja
2. Dokumen Rencana Kerja Pembangunan ZI
3. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM
4. Perubahan pola pikir dan budaya kerja
II. PENATAAN TATA LAKSANA
1. Prosedur Operasional tetap (SOP) kegiatan Utama
2. E- Office
3. Keterbukaan Informasi Publik
III. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM
1. Perencanaan Kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan
2. Pola Mutasi Internal
3. Pengembangan pegawai berbasis kompetensi
4. Penetapan Kinerja Individu
5. Penegakan aturan disiplin / kode etik / kode prilaku pegawa
6. Sistem Informasi Kepegawaian
IV. PENGUATAN AKUNTABILITAS
1. Keterlibatan Pimpinan
2. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
V. PENGUATAN PENGAWASAN
1. Pengendalian Gratifikasi
2. Penerapan SPIP
3. Pengaduan masyarakat
4. Whistle Blowing System
5. Penanganan Benturan Kepentingan
VI. PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
1. Standar Pelayanan
2. Budaya Pelayanan Prima
3. Penilaian Kepuasan Pelayanan
Dan selanjutnya 6 komponen tersebut dikembangkan dalam bentuk Indikator, Teknis Pelaksanaan (Aksi), Bukti Fisik dan Target Waktu oleh masing-masing Pokja.
Di penghujung waktu kegiatan, Bapak Ibnu Asaduddin turut memberikan saran bahwa penting juga untuk disadari bahwa setiap anggota Tim ZI MAN 2 Banyumas harus benar-benar individu yang telah mapan dan tidak memiliki beban lain kecuali fokus di kegiatan tersebut. Hal tersebut karena adanya limit waktu dan hasil kerja yang harus sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
(Mufi)